donasi untuk pendidikan

Cari Blog Ini

Senin, 11 April 2011

Sejarah Pendidikan Anak Tunagrahita



A.      Sejarah Pendidikan Anak Tunagrahita
1.      Sejarah Umum pendidikan Anak Tunagrahita
Sejarah ortopedagogik (pendidikan) anak tunagrahita merupakan sebagian sejarah dari pendidikana anak-anak berkelainan pada umumnya, baik yang berkelainan jasmani maupun rohani/mental.
Di Eropa, perkembangan pendidikan anak berkelainan termasuk anak tuna grahit dalam geris besarnya telah menjalani 3 periode ( Frampton and Gall,1955:4) :
a.      Periode Zaman Primitif dan Purbakala (1950 SM – 476 M)
b.      Zaman Pertengahan (500-1500M)
c.       Zaman Modern (1500M-sekarang)
a.      Zaman primitive, Purbakala, dan Abad pertengahan
Pada zaman prasejarah merka dipandang tak ubahnya dengan “hewan”, dilenyapkan dari muka bumi melalui hukum “the survival of the fittest”; karena tak sanggup mengatasi kekerasan alam dan musnah.
Pada zamamn plato (427-347 SM), orang-orang Atena senang sekali memperlakukan orang cacat sebagai bahan tontonan, bahkan sering dibunuh.
Hukum Lycurgus adalah hokum yang membaharui hokum lama di Sparta delapan abad sebelum masehi.
Hukum Yunani mendorong orang-orang membantu para janda, yatim, buta, tuli, dan jompo. Dalam hokum ini orang-orang berkelainan mendapat batasan kesempatan social, orang cacat dianggap berdosa dan dijauhkan dari tempat ibadah.
            Pada abad pertengahan, sekte-sekte agama banyak yang memberikan pertolongan kepada warga yang lemah tetapi para bangsawan membuat orang cacat menjadi bahan tontonan.

b.       Zaman modern
Zaman modern ditandai semakin meluasnya usaha pemeliharaan, pendidikan dan penelitian terhadap anak berkelainan. Pada tahun 1811 Napoleon memerintahkan untuk melakukan sensus bagi penderita cacat mental(tuna grahita). Pada tahun 1816 didirikan oleh Gotthard Guggenmos yayasan yang membuka sekolah pertama untuk anak tunagrahita di Wildberg, Wurtenberg di bawah pimpinan Haldenwang. Sekolah ini ditutup pada tahun 1835 tanpa mencapai hasil yang banyak.
Negeri swiss adalah negara pertama yang memberikan pendidikan dan pengajaran anak tunagrahita
Pada tahun 1841 didirikan institut Guggenbuhl. Ia telah menciptakan prototype bagi lembaga-lembaga yang merawat tunagrahita.  Hal ini menarik minat negara lain sehingga pada abad ke 19 berdirilah berbagai institut untuk anak-anak tunagrahita di negara-negara eropa barat dan amerika.
Dokter J.M.G Itart  mendapat penghargaan dari akademi Ilmu Pengetahuan Prancis dan mendapat gelar Bapak Pendidikan anak-anak tunagrahita.
Pengalaman-pengalaman Itart tersebut ditulisnya dalam buku “anak liar dari Aveyron”. Karyanya menginspirasi Edward Seguin untuk mendirikan “sekolah” pada institut Bicetre di Paris pada tahun 1837 dan berhasil dengan baik.
Seguin mempunyai pandangan yang sifatnya medis dan melahirkan teori pendidikan yang dikenal dengan physiological training. Menurut Teori ini, pendidikan anak tunagrahita harus  menitik beratkan: latihan otot, koordinasi mata dengan tangan, pendengaran, suara, danperhatian dan kemudian maju kepada perkembangan gagasan yang umum pada akhirnya kepada berpikir abstrak dan asas-asas moralitas. Teori ini banyak dikritik orang karena bersifat mekanistis
Pada tahun 1848 Seguin pindah ke Amerika Serikat untuk memimpin berbagai lembaga anak tuna grahita dan menjadi peletak dasar studi anak-anak tunagrahita di zaman modern. Lembaga pendidikan anak tunagrahita yang pertama di Amerika serikat didirikan di Massachussetts pada tahun 1848.
Pada akhir abad ke 19 bentuk layanan pendidikan bagi anak berkelainan termasuk tunagrahita dari sistem segregasi di sekolah-sekolah khusus pada munculnyakelas-kelas khusus di sekolah biasa . ini upaya untuk menghindarkan isolasi anak-anak berkelainan.
Pada pertengahan abad 20, bentuk pelayanan pendidikan khusus yang terpisah dari pendidikan anak normal dipertanyakan. Diketahui bahwa pandangan masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus mengalami perubahan dari masa kemasa. Konsep baru ini dimulai sejak tahun 1968 di Scandinavia,kemudian berkembang ke negara-negara lain.Pada tahun 1981, PBB memasyarakatkan konsep baru ini dengan mencanangkan tahun itu sebagai tahun penyandang cacat internasional.
2. Sejarah Pendidikan Anak Tuna Grahita di Indonesia
Pendidikan anak tuna grahita di Indonesia ditinjau dalam tiga fase
a.      Masa sebelum abad ke-20
b.      Masa sebelum perang dunia ke-2 dan
c.       Masa sesudah Indonesia merdeka



a.      Masa sebelum abad ke-20
Orang-orang zaman dahulu percaya pada hal-hal yang bersifat supernatural. Menurut kepercayaan ini segala sesuatu berlangsung menurut kehendak roh, kekuatan gaib, dan para dewa.
Kedatangan agama islam dan nasrani membawa ajaran baru kepada orang Indonesia, diantaranya:
1.    Yang mengatur segala sesuatu bukan roh, kekuatan gaib, atau para dewa melainkan Tuhan Yang Maha Esa ( Alloh SWT )
2.    Setiap orang mempunyai kewajiban moral dan hendaklah menolong orang-orang yang lemah.
Pada zaman pemerintah Hindia-Belanda, Indonesia mengenal dua jenis pendidikan yaitu :
1.    Yang diselenggarakan oleh pemerintah(Sekolah Negeri)
2.    Yang diselenggarakan oleh masyarakat(Sekolah Swasta)
Pendidikan di pesantren menganut 2 ciri yang penting yaitu:
1.    Beranggapan bahwa setiap orang wajib belajar
2.    Mempergunakan tutor dalam melaksanakan prinsip individualisasi pengajaran.
Kedua prinsip pendidikan pesantern itu penting bagi Pendidikan Anak Luar Biasa, karena pada prinsip pertama dinyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan, termasuk penyandang cacat.

b.       Masa Sebelum Perang Dunia ke-2
Pada permulaan abad ke-20, pemerintah Hidia Belanda membangun sekolah untuk anak-anak bumi putera. Selain itu juga berkembang sekolah-sekolah swasta yang diselenggarakan oleh
Perkumpulan-perkumpulan atau yayasan misalnya Sekolah Taman Siswa, sekolah-sekolah yang diselenggarakan organisasi keagamaan misalnya Sekolah Muhamadiyah, Nahdatul Ulama, Natla’ul Anwar, Al Wasiyah dsb.

Badan yang pertama mengusahakan Pendidikan Luar Biasa untuk Anak Tunagrahita di Indonesia ialah Perkumpulan Pengajaran Luar Biasa” Vereniging voor Buitengewoon Lager  Onderwijs” didirikan tanggal 31 Mei 1927 atas inisiatif dr. A. Kits Van Heiningen dan W. Akkersdijk, berkedudukan di Bandung.

Dalam anggaran dasar perkumpulan tersebut pasal 2 ( maksud dan tujuan ) :
1.      Perkumpulan bermaksud, mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajarankhusus untuk anak-anak yang “Terbelakang” atau “Lemah Pikiran” yang kurang mampu atau tidak sanggup mengikuti pendidikan dan pengajaran di sekolah bioasa sebagai akibat kelambatan atau gangguan psikis di dalam perkembangan daya pikir.
Perkumpulan bertujuan, memberikan pendidikan dan pengajaran dengan kebutuhan dan kesanggupan anak-anak yang tersebut pada pasal 2 ayat a, agar mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna serta diharapkan secara ekonomis dapat berdiri sendiri.
c.        Sesudah Indonesia Merdeka
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dinyatakan “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Pada ayat 2 dinyatakan: Pemerintah mengusahak dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Sebagai tindaklanjutnya pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan undang-undang nomor  4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah(UU pokok pendidikan dan pengajaran nomor 12 tahun 1954). Dalam undang-undang tersebut pada bab V pasal 6 ayat 2 dinyatakan “Pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan.
Dari catatan sejarah, selama pemerintahan Hindia Belanda dan pendudukan Jepang sampai tahun 1952 belum seorangpun bangsa Indonesia yang mendapat pendidikan khusus untuk menjadi guru pendidikan bagi anak-anak cacat termasuk menjadi guru pendidikan anak tuna grahita.
Pada Tahun 1952 dengan surat keputusan nomor 24954 tertanggal 26 juli 1952. Pemerintah Republik Indonesia membuka Sekolah Guru Pengajaran Luar  (SGPLB) yang pertama di Bandung. Tamatan Sekolah Guru Pengajaran Luar Biasa (SGPLB) yang pertama ini sebagian di tempatkan di Sekolah Rakyat Latihan Luar Biasa di Bandung.. Kemudian SRLB dirubah menjadi SLB (Sekolah Luar Biasa).
Pada kondisi waktu itu SGLB membuka tiga jurusan yaitu jurusan A untuk anak tunanetra, B untuk anak tunarungu, C untuk anak tunagrahita. Kemudian berkembang menjadi SLB A untuk tunanetra, SLB B untuk tunarungu, SLB C dan C1 Untuk tuna grahita ringan dan sedang.
Penjurusan SGPLB Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa berkembang menjadi A,B,C,D,E. Jurusan D untuk anak tunadaksa dan E untuk anak tunalaras. Demikian pula dengan SLB A,B,C kemudian menjadi SLB-A,SLB-B, SLB-C, SLB-D, SLB-E dan SLB-G untuk cacat ganda.
B.      Landasan, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Anak Tunagrahita
1.      Landasan Pendidikan Anak Tunagrahita
Landasan ortopedagogik anak tunagrahita dapat dibagi menjadi 3 macam :
a.      Landasan sebagai alasan dapatnya ortopedagogik anak tuna grahita dibangun.
Landasan ini dibangun terdapat pada diri anak didik yang menyandang ketunagrahitaan. Manusia bersifat mendidik dan dapat di didik( homo educandum dan homo educabilies). Kedua sifat tersebut saling melengkapi. Pengalaman bahwa anak tunagrahita yang sudah dewasa ( tingkat ringan) memang memberikan pendidikan kepada anak didik. Jadi jelas ada tempat bagi ortopedagogik anak tunagrahita untuk dapat dibangun.
b.      Landasan sebagai alasan perlunya ada ortopedagogik anak tunagrahita
1.       Landasan Agama dan perikemanusiaan.
Baik agama maupun filsafat perikemanusiaan mengajarkan agar manusia berbuat baik kepada manusia dan makhluk lain, termasuk diantaranya kepada orang dan anak  yang menyandang ketunagrahitaan. Dengan itu maka lahirlah lembaga-lembaga pemeliharaan, kemudian melahirkan usaha mendidik  yang kemudian membuka jalan bagi perkembangan  ilmu yang kini disebut ortopedagogik , termasuk ortopedagogik anak tunagrahita.
2.      Landasan PBB
Deklarasi PBB, 1971( tentang hak-hak anak ) menyatakan :
Bahwa anak-anak cacat fisik, mental, atau sosial, harus mendapatkan perawatan, pendidikan dan pemeliharaan secara khusus sesuai dengan kondisi kelainannya.
3.      Landasan Filsafat Negara Pancasila
Pancasila sebagai filsafat dan dasar Negara Indonesia, seperti hanya agama dan filsafat kemanusiaan, Pancasila menempatkan manusia diatas nilai-nilai kebendaan.
4.      Landasan UUD dan Hukum positif lainnya.
Pendidikan di Indonesia diatur  dalam UUD1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2. Selain itu diatur dalam UU no 2 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) Pasal 5. Dan dalam PP No 72 tahun 1991 tentang  PLB bab III pasal 3 ayat 3.
5.      Landasan sosial ekonomi
Biaya pemeliharaan anak luar biasa memang besar , biaya pendidikannya bahkan jauh lebih besar yang dikeluarkan bagi anak normal.

6.      Landasan Martabat Bangsa
Pemeliharaan dan pendidikan anak tunagrahita juga menjadi ukuran martabat bangsa. Maju dan tinggi peradapannya cenderung memberikan pemeliharaan dan pendidikan yang lebih baik kepada warganya yag lemah.
c.       Landasan sebagai cara mengamalkan (melaksanakan) ortopedagogik anak tunagrahita.
1.      Perbedaan Individual
Pendidikan Anak Tunagrahita hendaknya dilakukan dengan mengindahkan perbedaan individual sepenuhnya ( perbedaan inter dan intra individual).
2.      Persamaan dengan Anak Normal
Adanya pengelompokkan  anak-anak menjadi anak normal dan berkelainan termasuk anak tunagrahita mudah sekali menyesatkan, yaitu terlalu memperhatikan anak tuna dengan anak normal.
3.      Keterampilan praktis
Pada anak tunagrahita perlu ditekankan. Banyak diantara mereka tidak akan melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi. Mereka beranggapan tingkat pendidikan dasar merupakan sekolah yang terakhir sebelum masuk ke dunia kerja.
4.      Rasional dan Wajar
Usaha memberikan perhatian kepada anak tunagrahita adakalanya berubah menjadi memanjakan. Karena itu tetaplah berlaku rasional dan wajar menangani anak tuna grahita khususnya dalam melaksanakan pendidikannya.




2.      Tujuan Pendidikan Anak Tunagrahita
a.      Tujuan umum pendidikan anak tunagrahita
Dalam UU Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional bab 2 pasal 4 tercantum pendidikan nasional sebagai berikut :
“pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab kemsyarakatan dan kebangsaan.

b.      Tujuan Khusus Pendidikan Luar Biasa
1.      Dalam PP 72/1991 Bab 2 pasal 2 disebutkan tujuan pendidikan luar biasa:
Pendidikan luar biasa bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbalbalik dengan lingkungan social budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
2.      Selanjutnya tujuan khusus pendidikan anak tuna grahita mencakup:
a.      Dapat mengembangkan potensi dengan sebaik-baiknya. Adapun maksud mengembangkan potensi saja, tetapi juga mengembangkannya sehingga menjadi kecakapan yang berarti.
b.      Dapat Menolong Diri, Berdiri Sendiri dan Berguna Bagi Masyarakat.
Yang dimaksud dengan menolong diri ialah berbuat untuk kepentingan sendiri. 
Yang dimaksud dengan berdiri sendiri ialah mandiri secara ekonomi dan mandiri secara kesusilaan, Memiliki Kehidupan Lahir Batin yang layak.

1 komentar: